Halo Teman Teman! Sebentar lagi ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) loh di SMAN 11 Bandung. Apa sih PPDB itu? Yuk di simak dengan seksama ya

ARTI PPDB

PPDB adalah agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah dengan berlandaskan hukum yaitu :

1.       Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

2.       SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB Thn.Ajaran 2020-2021 :

Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian lainnya pada

jalur afirmasi dan zonasi; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan, dan

koordinasi PPDB.

3.       SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 :

Mekani sme PPDB mengikut i protokol kesehatan Covid-19, mencegah

berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur Prestasi

berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di luar

rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan

bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

4.       Surat Edaran Sekretar i s Jenderal Kementer ian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

5.       Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB

6.       Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn.2022 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB

7.       Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat

PRINSIP PPDB

“Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan” -PP RI No. 17/2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3. Adapun PPDB harus bersifat Objektif, Transparan, dan Akuntabel.

PENDAFTARAN PPDB

Nah sekarang sudah paham ya apa itu PPDB. Untuk persyaratannya apa aja ya? Kalian bisa cek ke lama pengumuman ya, disana sudah di uraikan secara jelas tentang persyaratan dan dokumen apa yang diperlukan.Pendaftaran PPDB dapat dilakukan secara online maupun offline. pendaftaran secara offline dapat dilakukan dengan cara mendatangi sekolah tujuan pilihan ke 1. Untuk Informasi dan pendaftaran daring (online) secara mandiri/oprator sekolah asal dapat diakses melalui alamat web berikut :

disdik.jabarprov.go.id
(untuk pendaftaran tahap 1 dan 2)
atau
http://s.id/jabarsuperapps
(pilih sapawarga Android/IOS untuk pendaftaran tahap 2)