Halo Teman Teman! Sebentar lagi
ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) loh di SMAN 11 Bandung. Apa sih PPDB
itu? Yuk di simak dengan seksama ya
ARTI PPDB
PPDB adalah
agenda tahunan penerimaan murid di setiap jenjang sekolah dengan berlandaskan
hukum yaitu :
1.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan
2.
SE Mendikbud No. 1 Thn. 2020 tentang Kebijakan
Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik & Pelaksanaan PPDB
Thn.Ajaran 2020-2021 :
Juknis PPDB, penetapan zona, tidak menggunakan nilai UN/nilai ujian
lainnya pada
jalur afirmasi dan zonasi; Kewajiban melakukan sosialisasi, melaporkan,
dan
koordinasi PPDB.
3.
SE Mendikbud No. 4 Thn. 2020 tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 :
Mekani sme PPDB mengikut i protokol kesehatan Covid-19, mencegah
berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah; PPDB pada Jalur
Prestasi
berdasarkan: akumulasi nilai rapor; prestasi akademik dan non-akademik di
luar
rapor sekolah; Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud
menyediakan
bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
4.
Surat Edaran Sekretar i s Jenderal Kementer ian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
5.
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021
tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB
6.
Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn.2022
tentang Perubahan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 29 Thn.2021 Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA, SMK dan SLB
7.
Keputusan Gubernur Nomor 4864/HK.02.03/SEKRE
tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru Pada SMA,
SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat
PRINSIP PPDB
“Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan” -PP RI No. 17/2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3. Adapun PPDB harus bersifat Objektif, Transparan, dan Akuntabel.
PENDAFTARAN PPDB
Nah sekarang sudah paham ya apa itu PPDB. Untuk persyaratannya apa aja
ya? Kalian bisa cek ke lama pengumuman ya, disana sudah di uraikan secara jelas
tentang persyaratan dan dokumen apa yang diperlukan.Pendaftaran PPDB dapat
dilakukan secara online maupun offline. pendaftaran secara offline dapat
dilakukan dengan cara mendatangi sekolah tujuan pilihan ke 1. Untuk Informasi
dan pendaftaran daring (online) secara mandiri/oprator sekolah asal dapat
diakses melalui alamat web berikut :
disdik.jabarprov.go.id
(untuk pendaftaran tahap 1 dan 2)
atau
http://s.id/jabarsuperapps
(pilih sapawarga Android/IOS untuk pendaftaran tahap 2)