Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN 11 Bandung tahun pelajaran 2023/2024 akan segera dibuka!
Ada beberapa hal penting yang harus kalian catat sebelum melakukan pendaftaran.
simak informasinya dibawah ini :

A. PERSYARATAN

  1. Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun ber jalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya
  2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
  3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

B. DOKUMEN PERSYARATAN PPDB

UMUM 

  1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah
  2. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir
  3. Kartu Keluarga (minimal satu tahun)
  4. KTP
  5. Buku Rapor (semester 1 s.d. 5)
  6. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tu

KHUSUS

  1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
  2. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maks. 3 tahun/anak guru)
  3. Surat Keputusan satgas covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid1
  4. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial)
  5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maks. 5 tahun, min. 6 bulan

C. KARTU KELUARGA / IDENTITAS PENDUDUK

              Untuk KK yang belum satu tahun/ penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga (meninggal dunia, kelahiran , kepindahan anggota keluarga), dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili. Jika calon peserta didik tidak berdomisili dengan orang tua/menumpang famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari Kepala Keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan. Semua KK dikonsolidasi agar sinkron dengan data kependudukan di pusat. Bisa di cek melalui https://dukcapil.kemendagri.go.id atau menghubungi DISDUKCAPIL setempat agar tidak ada masalah pada saat pendaftaran secara daring. Kartu Keluarga (KK) harus menerangkan bahwa calon peserta didik telah berdomisili paling singkat 1 tahun (satu tahun) dengan memenuhi ketentuan :

  1. Kesesuaian antara kota/kabupaten pada Kartu Keluarga dengan sekolah asal pada saat kelas 9 (sembilan); atau
  2. Berada pada daerah irisan/berbatasan dengan sekolah asal pada saat kelas 9 ;
  3. Dibuktikan dengan alamat domisili calon peserta didik pada buku rapor ;
  4. Ketentuan nomor 1) sampai dengan 3) hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik lulusan tahun 2023, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan calon peserta didik yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School);

D. DOKUMEN SURAT TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAU PAKTA INTEGRITAS ORANG TUA
        Berisikan :

  1. Menyatakan data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan
  2. Format surat tanggung jawab mutlak dapat diunduh pada website PPDB
  3. Dibubuhi materai dan ditanda tangan orang tua

E. PERSYARATAN BAGI KETM

  1. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
  2. Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat, melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera.
  3. Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat
  4. membuktikan ketidakmampuan dengan :
    - Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau Data non DTKS; atau
    - Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan.
  5. Keabsahan keikutsertaan Program Indonesia Pinter (PIP) diverifikasi melalui website Puslapdik : pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIS (Nomor Induk Siswa) dan NIK (Nomor Induk Keluarga)

F. SURAT PENUGASAN UNTUK JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI

  1. Titimangsa perpindahan paling lama tiga tahun;
  2. Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
  3. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) Km.

G. PERSYARATAN BAGI LULUSAN DARI LUAR NEGERI
            Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah dari luar negeri (WNI maupun WNA ) harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan Kepada Direktur jenderal yang membidangi Pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.

H.   PERSYARATAN PESERTA DIDIK NONFORMAL DAN INFORMAL
         Peserta didik jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA setelah:

  1. Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B; dan
  2. Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan

I.    PENDAFTARAN
       Pendaftaran dapat dilakukan Online maupun Offline

  1. Dalam jaringan (online) secara mandiri/operator sekolah asal Alamat:
    disdik.jabarprov.go.id ( untuk pendaftaran tahap 1 dan 2) ; atau
    http://s.id/jabarsuperapps , pilih Sapawarga Android/iOS (iPhone) untuk pendaftaran tahap 2
  2. Sekolah Tujuan /luar jaringan (Offline) (Jika tidak ada/terkendala jaringan internet, dengan penerapan protokol Covid19) Alamat: Sekolah Tujuan pilihan ke 1
  3. Dari jam 08.00 – 20.00 (Online)
    Dari jam 08.00 – 14.00 (Offline)